Min.co.id | Jakarta – Suara buruh dinilai tidak boleh hanya terdengar saat terjadi persoalan ketenagakerjaan. Lebih dari itu, suara pekerja harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang mengatur masa depan dunia kerja di Indonesia.
Pesan itulah yang disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam forum yang dihadiri para aktivis buruh dari berbagai daerah tersebut, Afriansyah mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk terlibat aktif dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia kerja modern.
Menurutnya, perubahan teknologi, transformasi industri, serta munculnya berbagai model pekerjaan baru menuntut regulasi yang lebih adaptif dan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi pekerja maupun dunia usaha.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan regulasi sangat penting agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja di lapangan sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.
Bagi Afriansyah, keberadaan serikat pekerja yang independen dan konstruktif merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” tegasnya.
Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga menaruh perhatian besar terhadap pembaruan sejumlah regulasi lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang telah berusia lebih dari setengah abad, serta sejumlah aturan peninggalan era kolonial yang masih digunakan hingga saat ini.
Menurut Afriansyah, beberapa ketentuan dalam regulasi lama sudah tidak relevan dengan kondisi industri modern. Ia mencontohkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang saat ini dinilai tidak lagi memberikan efek jera.
Karena itu, pemerintah mendorong adanya pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” katanya.
Bagi jutaan pekerja Indonesia, revisi regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas. Di balik setiap pasal yang diperbarui, tersimpan harapan akan dunia kerja yang lebih aman, lebih adil, dan mampu memberikan kepastian bagi masa depan para pekerja beserta keluarganya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI – Diolah Redaksi










Komentar