Min.co.id | Jakarta – Hari Raya Waisak 2570 BE tahun 2026 membawa kebahagiaan tersendiri bagi ribuan warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, momentum suci ini menjadi simbol harapan, kesempatan kedua, sekaligus penghargaan atas perubahan yang telah mereka perjuangkan selama menjalani masa pembinaan.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).
Dari total penerima, sebanyak 1.041 narapidana memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam orang lainnya menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung dapat menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga.
Tak hanya itu, lima anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I sebagai bentuk apresiasi atas perkembangan positif yang mereka tunjukkan selama menjalani pembinaan.
Bagi sebagian penerima, remisi bukan hanya soal berkurangnya masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi pengingat bahwa perubahan selalu memiliki ruang dan kesempatan. Di balik jeruji, mereka belajar memperbaiki diri, membangun harapan baru, dan mempersiapkan langkah untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Berdasarkan data Kemenimipas, penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan 186 orang, disusul Kalimantan Barat sebanyak 163 orang dan DKI Jakarta 140 orang.
Agus Andrianto berharap peringatan Waisak tidak hanya dimaknai sebagai ritual keagamaan, tetapi juga momentum refleksi untuk memperkuat kualitas moral dan spiritual para warga binaan.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Selain memberikan manfaat sosial dan kemanusiaan, kebijakan remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemberian remisi dan PMP Khusus Waisak 2026 berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana dan anak binaan lebih dari Rp842 juta.
Menurut data Sistem Database Pemasyarakatan per Mei 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 270.779 orang, sementara jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.944 warga binaan beragama Buddha, dan 1.047 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Waisak 2570 BE dilaksanakan secara serentak di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Di tengah suasana Waisak yang penuh makna, remisi menjadi bukti bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Sebuah langkah kecil menuju kehidupan baru, sekaligus pengingat bahwa harapan tidak pernah benar-benar hilang selama seseorang memiliki kemauan untuk berubah.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Infopublik – Diolah Redaksi










Komentar