Min.co.id | Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi kalangan pekerja Indonesia. Dalam acara yang berlangsung Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan strategis yang disebut sebagai “kado baru” bagi pekerja dan buruh di berbagai sektor.
Di hadapan ribuan buruh yang memadati lokasi peringatan May Day, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah yang dipimpinnya berfokus pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum pekerja.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Salah satu kebijakan utama yang diumumkan adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi pekerja rumah tangga yang selama ini dinilai rentan.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebagai bentuk perhatian terhadap pengemudi ojek online dan kurir digital.
Tak hanya itu, pemerintah meratifikasi ILO Convention 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas tersebut dibentuk untuk mengantisipasi gelombang PHK sekaligus memperkuat perlindungan pekerja.
Momentum May Day tahun ini juga diwarnai penetapan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Langkah tersebut mendapat sambutan hangat dari kalangan serikat pekerja karena dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan hak-hak buruh di Indonesia.
Selain kebijakan baru, pemerintah juga memaparkan sejumlah program perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2025. Di antaranya kenaikan upah minimum, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, hingga diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, hingga pengemudi online.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga diperkuat dengan pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar tenaga kerja.
Pemerintah turut memperluas program pelatihan vokasi, pelatihan Ahli K3 gratis, Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta program rumah subsidi bagi pekerja dan penyandang disabilitas.
Rangkaian kebijakan tersebut dinilai menjadi upaya pemerintah membangun sistem perlindungan pekerja yang lebih menyeluruh di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah.
Momentum May Day 2026 pun bukan hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga penegasan komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh Indonesia.
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI – Diolah Redaksi










Komentar