Min.co.id | Bandung – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha produk kecantikan berinisial HS memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dua tersangka berinisial FM dan MSR, yang berdomisili di Garut, kini telah menjalani tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses ini menandai berakhirnya penyidikan awal dan dimulainya proses hukum di pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
“Penyidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain. Namun, proses tersebut menunggu perkembangan persidangan dan arahan dari jaksa,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka diduga memanfaatkan foto dan video pribadi korban yang diambil dari media sosial tanpa izin. Materi tersebut kemudian diolah menjadi konten berupa meme dan video pendek yang bersifat merendahkan.
Polisi juga mengidentifikasi sedikitnya 12 unggahan pada akun Instagram yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik. Konten tersebut disebut dibuat untuk menyerang kehormatan dan reputasi korban di ruang digital.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini, di antaranya perangkat telepon seluler, komputer jinjing, media penyimpanan data, serta dokumen pendukung terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan media sosial yang merugikan pihak lain.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari rilis resmi Bid Humas Polda Jawa Barat










Komentar