Min.co.id | Suasana bahagia sebuah pesta pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, berubah menjadi duka mendalam setelah sang tuan rumah, Dadang (58), meninggal dunia akibat aksi penganiayaan. Kurang dari tiga hari setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku utama yang sempat melarikan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku berinisial YI (36) pada Senin (6/4/2026).
Pelaku diamankan saat bersembunyi di kawasan Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah sebelumnya melarikan diri usai peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/4/2026).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
“Siang hari Senin (6/4/2026), pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia berhasil kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan,” ujar Anom, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, saat proses penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang diduga digunakan dalam penganiayaan, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang dalam kondisi diduga terpengaruh minuman keras dan meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman.
Korban sempat memberikan Rp100 ribu, namun permintaan tersebut ditolak pelaku. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan yang berujung pada aksi kekerasan menggunakan bambu dan tangan kosong.
Akibat penganiayaan itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapolres menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku YI diduga menjadi pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Hukum Berjalan
Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2007. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas, termasuk penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari rilis Bid Humas Polda Jabar










Komentar