Min.co.id ~ Indramayu ~ Drama hukum ala Desa Amis ini sempat bikin gaduh. S (27), maling lokal yang katanya “langganan ngutil” di kampungnya sendiri, malah sempat dilepas polisi. Warga murka, kantor Polsek Cikedung pun didatangi ramai-ramai. Tapi tenang, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo tak tinggal diam.
Semua bermula dari penangkapan S oleh warga pada 7 April 2025 pukul 01.30 WIB. Ia dibawa ke Polsek, tapi karena korban ogah proses hukum dan bikin surat pernyataan plus video, S pun dilepas dengan status wajib lapor.
Masalahnya? Warga tahu S bukan sekali ini saja beraksi.
“Sudah sering kehilangan barang, tapi nggak ada yang berani lapor,” ujar salah satu warga saat Kapolres datang ke lokasi pada Rabu (9/4/2025).
Merespons kegelisahan itu, Kapolres langsung dialog terbuka. Di situ semua meledak. Ada yang ngaku kehilangan gabah, uang, hingga alat semprot. Ternyata S sudah bikin “jejak kriminal” sejak akhir 2024. Hanya saja, semua bisu. Tak ada laporan resmi.
“Kami beri pemahaman bahwa semua kejadian harus dilaporkan agar bisa kami proses,” tegas Kapolres Ari.
Dan akhirnya, warga pun sadar. Laporan resmi dilayangkan, polisi bergerak cepat: olah TKP, kumpulkan saksi, dan menciduk kembali S di Jalur Pantura, Desa Tulungagung, Kamis pagi (10/4/2025).
Barang bukti? Dari ponsel, buku mutasi rekening, hingga sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri. Bahkan terungkap juga akun judi online atas nama S.
“Insya Allah, kami berkomitmen menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” tegas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan. (*)
Editor : Achmad










Komentar