Min.co.id ~ Jakarta ~ Masjid bukan hanya tempat sujud, tetapi juga ruang berkumpulnya jiwa-jiwa yang rindu akan kedamaian. Menyadari perannya yang semakin luas, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggulirkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala untuk tahun 2025. Tak sekadar mempercantik fisik, program ini juga meneguhkan spirit keberlanjutan dengan masjid ramah lingkungan sebagai bagian dari prioritas nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat ilmu, persaudaraan, dan kepedulian sosial. Program ini diharapkan mampu menghadirkan masjid yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dari Deklarasi Istiqlal Menuju Masjid Hijau
Kemenag mengusung konsep eco-theology, meneguhkan spirit Deklarasi Istiqlal dalam pengelolaan masjid yang berkelanjutan. Masjid dan musala penerima bantuan didorong untuk: Menanam pohon dan memperbaiki sanitasi,Mengembangkan sistem energi ramah lingkungan,Mengoptimalkan pengelolaan sampah dan air bersih.
Sebagai bentuk komitmen, Kemenag menetapkan empat kategori bantuan: Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid,Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala,Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah,Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya. Kami ingin masyarakat turut andil dalam memakmurkan masjid,” jelas Abu.
Masjid Ramah: Menyambut Semua, Merangkul Semesta
Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yaitu masjid yang: Inklusif menerima anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas,Berorientasi lingkungan menerapkan konsep masjid hijau dan berkelanjutan,Terbuka bagi semua golongan sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan,Peduli kaum dhuafa menjadi garda terdepan dalam aksi sosial.
Kini, konsep ini diperluas dengan mendorong pengelolaan masjid yang lebih profesional, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi
Bagi masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi: Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag,Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala,Mengajukan proposal secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS
Dokumen yang diperlukan:
1. Surat rekomendasi dari Kemenag setempat,2. SK Pengurus Masjid/Musala,3. Rencana Anggaran Biaya (RAB),4. Foto kondisi bangunan,5. Bukti status tanah,6. Fotokopi buku rekening masjid/musala,7. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000
Jadwal Pendaftaran
1.8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan
2.24 Maret – Penetapan calon penerima
3.25 Maret – Verifikasi hingga pencairan dana
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui https://simas.kemenag.go.id.
Dengan program ini, masjid tak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga oase kesejukan, pusat edukasi, dan rumah bagi semua yang mencari cahaya. Mari bersama membangun masjid yang lebih ramah, hijau, dan inklusif. (*)
Editor : Achmad









Komentar