Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Nataru

Min.co.id ~ Jakarta ~ Dalam rangka libur nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas selama liburan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas pada hari libur resmi.

“Kebijakan ini berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025,” ujar Syafrin.

Namun, meskipun ganjil genap tidak diberlakukan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan.

“Kami minta agar para pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan arahan petugas di lapangan untuk memastikan keselamatan bersama,” tambahnya.

Pemprov DKI juga berharap agar perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini berlangsung dengan aman dan kondusif di seluruh Jakarta.

“Mari kita bersama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama perayaan Nataru ini,” tutup Syafrin.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para warga Jakarta dapat menikmati liburan dengan lebih lancar tanpa hambatan, sembari tetap menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.(*)

Editor : Achmad

Komentar

News Feed