Min.co.id ~ Cirebon ~ PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang dan membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api. Aktivitas ini dinilai berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi perjalanan kereta dan dapat berujung pada masalah hukum.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa tindakan membakar sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak pihak. Rokhmad menekankan bahwa pelanggar bisa dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara.
“Pembakaran sampah di dekat jalur KA dapat mengganggu perjalanan kereta karena asapnya menghalangi pandangan masinis. Selain itu, panas yang dihasilkan bisa merusak kabel optik di bawah tanah yang mengatur sinyal kereta, mengancam keselamatan ribuan penumpang,” ungkap Rokhmad pada Senin (9/9/2024).
Risiko Serius di Balik Pembakaran Sampah
Rokhmad mengingatkan bahwa tindakan ini tidak boleh dianggap remeh. Selain dapat memicu gangguan pada perjalanan kereta, pembakaran sampah juga meningkatkan risiko kerusakan infrastruktur, termasuk kabel optik yang vital untuk keselamatan perjalanan kereta api.
“Jika sistem sinyal terganggu, maka keselamatan kereta terancam. Kita harus berhati-hati agar kejadian berbahaya ini tidak terjadi,” lanjutnya.
Dampak lain dari membuang sampah sembarangan di dekat rel adalah potensi penyumbatan drainase yang bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor di sekitar jalur KA, terutama saat musim hujan dan cuaca ekstrem.
Sosialisasi dan Tindakan Preventif
Dalam rangka mencegah insiden yang tak diinginkan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan berbagai upaya, seperti patroli rutin di sepanjang jalur KA dan pemasangan spanduk yang mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di area tersebut.
“Kami telah mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi di wilayah sekitar rel, namun perlu adanya kerjasama aktif dari seluruh warga untuk menjaga keselamatan transportasi massal ini,” ujar Rokhmad.
Dengan himbauan ini, KAI berharap masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api, yang menjadi tanggung jawab bersama.(edi/red)
Editor : Achmad










Komentar