Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1, Ini Syaratnya

Min.co.id ~ Jakarta ~ Dalam langkah signifikan untuk meningkatkan kompetensi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Peluncuran SIM C1 ini dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).

Dalam acara tersebut, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah harus memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki pengalaman dan kemampuan yang cukup sebelum mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Selain itu, Korlantas juga berencana untuk memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500cc.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Pemberlakuan SIM C1 ini didasarkan pada amanat Peraturan Polri (Perpol) No. 05 Tahun 2021, yang baru direalisasikan setelah tiga tahun. Kakorlantas menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” jelas Irjen Pol Aan Suhanan.

Kakorlantas juga menekankan pentingnya penerbitan SIM C1 sebagai langkah untuk memastikan adanya peningkatan kemampuan atau kompetensi pengendara. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara kompetensi yang dibutuhkan untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil dan yang lebih besar.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.

Peluncuran SIM C1 turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap langkah Korlantas Polri dalam meningkatkan standar keselamatan berkendara di Indonesia.

Ketua IMI Bambang Soesatyo juga menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif ini dan berharap bahwa dengan adanya SIM C1, para pengendara motor besar dapat lebih teredukasi dan berkendara dengan lebih aman.

Dengan diluncurkannya SIM C1, diharapkan pengendara motor besar di Indonesia akan memiliki keterampilan yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di seluruh negeri.(*)

Editor : Achmad

Komentar

News Feed