Min.co.id ~ Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, menjadi saksi ketegangan dan pemikiran kritis pada Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Selasa (23/4/2024). Dalam pertemuan ini, dua agenda krusial mengemuka, menyorot perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan dan pendapat gubernur terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) prakarsa.
Pada bagian awal, fokus rapat tertuju pada perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Demokrat. Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, mengumumkan bahwa rapat tersebut memutuskan untuk menetapkan perubahan tersebut, mengangkat Andi Zabidi sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jabar menggantikan Dede Chandra Sasmita.
Tidak hanya itu, Bey Machmudin juga menyampaikan pandangannya terhadap tiga rancangan Perda prakarsa yang diajukan oleh DPRD Jabar. Dalam penjelasannya, ia membahas secara rinci tentang Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Ranperda Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.
Pada Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Bey Machmudin menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak-hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran pemda provinsi dalam implementasi ranperda ini.
Sementara itu, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bey menekankan urgensi negara untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi. Ia juga menyarankan perlunya revisi terhadap Perda No 7 Tahun 2013 untuk menjawab dinamika dan tantangan zaman.
Ketika membahas Ranperda Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Bey Machmudin mengusulkan penyelarasan judul ranperda dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemda dan kebijakan nasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan ketajaman analisis dan kebijaksanaannya, Bey Machmudin membawa dimensi baru dalam diskusi mengenai peraturan daerah, menunjukkan komitmennya untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berdaya guna bagi masyarakat Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah






Komentar