Min.co.id ~ Indramayu ~ Dalam upaya mencegah kecurangan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (DISKOPDAGIN) Kabupaten Indramayu melakukan pengukuran menggunakan bejana ukur dari UPTD Metrologi DISKOPDAGIN Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (2/4/2024).
Pengukuran ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda R. Ardian Rela Irawan S.H., serta Ka UPTD Metrologi Legal Rivan Waluyo S.Si. Turut serta dalam kegiatan ini adalah Pelaksana UPTD Metrologi Legal Mohamad Ali, S.IP. dan Pelaksana UPTD Metrologi Legal Faiz, bersama anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu.
Rivan Waluyo menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan BBM di SPBU-SPBU wilayah Kabupaten Indramayu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Adapun hasil pengukuran yang ditemukan pada beberapa SPBU diantaranya adalah:
- SPBU 34.45210: dispenser Pertamax 92 menghasilkan -35 ml per 20 liter dan dispenser Bio Solar menghasilkan -20 ml per 20 liter.
- SPBU 34.452.20: ditemukan 1 nozzle dalam kondisi rusak sehingga dilakukan pemasangan kawat segel oleh pihak UPTD Meterologi Legal, dengan hasil pengukuran sebesar -15 ml per 20 liter.
- SPBU 34.452.19: dispenser Pertalite menghasilkan kurang lebih 30 ml per 20 liter.
Nilai plus minus dalam pengukuran tersebut terjadi akibat usia pemakaian alat pada dispenser BBM. Langkah-langkah penanganan seperti pemasangan kawat segel dilakukan untuk mencegah operasional alat pompa/nozzle yang rusak agar tidak melayani pembeli.
editor : Achmad










Komentar