Min.co.id ~ Polda Jabar ~ Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil membongkar sebuah komplotan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan lintas Provinsi. Mereka dikenal kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
Menurut Kombes Jules Abraham, komplotan ini tidak segan-segan menembak korban jika menghadapi perlawanan. Namun, aksi mereka akhirnya berakhir tragis ketika melakukan tindakan kriminal di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Mereka berhasil ditangkap oleh polisi bersama dengan motor hasil kejahatan dan senjata api yang mereka bawa.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang, K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu. Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah. Dua dari tiga pelaku tersebut diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa hasil penggerebekan tersebut mengamankan satu pucuk senjata soft gun berwarna silver, satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan delapan butir amunisi senjata soft gun.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menyatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya. Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api. Korban yang takut ditembak membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya.
Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut.
“Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolres.
Editor : Achmad










Komentar