Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Min.co.id ~ Jakarta ~ Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

Andhi Pramono terbukti menerima suap senilai Rp 58 miliar dari pengusaha importir, H.M. Ichsan Yasin Limpo, terkait dengan proses pengurusan dokumen impor di Bea Cukai Makassar.

Hakim menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain vonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andhi Pramono dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andhi Pramono dan IY di Makassar pada bulan November 2023.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Bea Cukai dan pengusaha besar di Makassar.
Vonis 10 tahun penjara terhadap Andhi Pramono diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.(red)

Komentar

News Feed