Libur Lebaran, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Pada 8 – 15 April 2024

Min.co.id ~ Jakarta ~ Sambut libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024, Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Masyarakat tak perlu khawatir memikirkan plat nomor saat bepergian menggunakan mobil di wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menyebut kebijakan ini berlaku pada 8-15 April 2024
“Selama libur lebaran, ketentuan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (1/4/2024)..

Syafrin menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga disebutnya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

“Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” ujar Syafrin.

Sebelumnya, terkait pengamanan Lebaran, sebanyak 4.105 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merincikan dari 4.105 personel gabungan, 3.514 di antaranya merupakan personel Polri. Pengamanan dilakukan selama 13 hari sejak 4 hingga 16 April dengan sandi Operasi Ketupat Jaya 2024.(red)

Komentar

News Feed