Polres Indramayu Bongkar Sindikat Curas: Modus Menyekap Korban dan Menguras ATM

Min.co.id ~ Indramayu ~ Polres Indramayu dengan sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi di Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu, dua tersangka utama, M A dan M F, berhasil diamankan pada Jumat, 22 Maret 2024.

Keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka masing-masing di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Farhri Siregar dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu.

Selain itu, satu orang penadah barang hasil curian, yaitu R D N, juga berhasil ditangkap. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan dan analisis dari rekaman CCTV di mesin ATM yang digunakan oleh pelaku.

“Identitas para pelaku dapat diketahui, dan selanjutnya penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat,” terang Kapolres.

Kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kertasemaya. Korban, seorang mahasiswi yang saat itu berada sendirian di rumahnya, disatroni oleh tersangka yang menggunakan penutup wajah.

Korban kemudian dibekap, diikat, dan barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan emas, dan kartu ATM miliknya digondol oleh pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan, dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban.

Para pelaku telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan penadah barang, R D N, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan. (red)

 

Komentar

News Feed