Min.co.id ~ Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta seorang saksi terkait pengembangan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA),Kamis (28/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. Keempat ASN Kemenhub yang dipanggil adalah Iwang Hendriawan, Sugi, Riski, dan Agung Kuncoro, sementara seorang saksi dari pihak swasta bernama Rizal Mardhani juga turut dipanggil.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Ali.
Meskipun belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut, mereka diduga mengetahui adanya dugaan korupsi yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa ada dua ASN yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap di Dirjen Perkeretaapian, salah satunya berasal dari Kemenhub. Meskipun informasi lengkap tentang tersangka tidak diungkap, hal ini mengindikasikan bahwa langkah penegakan hukum sedang diambil.
Penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari sidang Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. KPK menyebut bahwa penyidik telah memantau fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.(red)






Komentar