Min.co.id ~ Polda Jabar ~ Polsek Paseh Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 8 unit motor yang terlibat dalam kegiatan balap liar di kawasan Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut.
Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami menerima aduan masyarakat tentang kegiatan balap liar. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan 8 unit motor yang diduga terlibat dalam balap liar,” ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Selain melanggar aturan terkait balap liar, motor-motor yang diamankan juga terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Oleh karena itu, motor-motor tersebut sementara waktu diamankan di Polsek.
Lebih lanjut, Kombes Pol Kusworo menegaskan bahwa di wilayah Kecamatan Paseh tidak akan ada toleransi terhadap perilaku premanisme, balapan liar, tawuran, atau perang sarung. Setiap pelanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolresta Bandung telah menegaskan bahwa siapapun yang tertangkap dalam kegiatan balap liar akan dijerat sesuai dengan Undang-undang lalulintas pasal 311 yang mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun. (red)
Editor : achmad










Komentar