Min.co.id ~ Indramayu ~ Polres Indramayu Polda Jabar laksanakan Kegiatan Patroli KRYD Skala Besar dalam rangka menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang aman pada bulan Ramadhan 1445 H/2024, Jumat (22/3/2024).
Kegiatan patroli dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang sahur, dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SIK. Dalam kegiatan ini, turut serta Wakapolres Indramayu dan Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu.
Dalam patroli itu, Kapolres patroli menyasar daerah rawan kejahatan, daerah rawan tawuran dan juga melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.
“Pengecekan ke tempat hiburan malam ini sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu, bahwa tidak diperbolehkan tempat hiburan malam beroperasional selama bulan puasa bulan Ramadan,” kata AKBP M. Fahri Siregar.
Patroli tersebut bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek keamanan, termasuk Perang Sarung, Hiburan Malam, Senjata Api (SENPI), Senjata Tajam (SAJAM), Bahan Peledak (HANDAK), CURANMOR, PREMANISME, NARKOTIKA, Kejahatan Jalanan, TERORISME, dan tindak pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu.
Pada saat melakukan pengecekan kedua tempat – tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasional atau tidak buka, diduga kegiatan patroli rutin yang menyasar tempat hiburan malam tersebut BOCOR, diketahui sebelumnya pada Jum’at 23/24 kemarin buka dan dipadati pengunjung.
Lanjut Kapolres, “Pada saat kita melakukan pengeledahan ternyata kami masih menemukan adanya minuman keras dalam botol berbagai macam merk dari kedua tempat tersebut dan akhirnya kami lakukan penyitaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait masalah tempat hiburan malam, Kapolres AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SIK. menegaskan tidak ada yang boleh beroperasional apalagi menjual Miras karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Indramayu sudah ada perdanya.
Kapolres Indramayu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan.
“Ya kami minta tidak ada peredaran minuman keras, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan,” pintanya.
Dalam pelaksanaannya, Polres Indramayu datangi beberapa tempat tempat hiburan malam salah satunya (Dewi Malam) yang bertempat di Jl. Waduk Bojongsari Kecamatan Indramayu. Terdapat puluhan botol miras serta ada beberapa pengunjung yang sedang asyik dengan pemandu lagu (PL).
Lebih lanjut, Dewi Malam tersebut diduga tidak memiliki izin dasar, menjual minuman keras serta membandel membuka warungnya di bulan Ramadhan, terkesan tidak menggubris Himbauan Bupati Indramayu serta melawan Perda.(Tomi)










Komentar