Johandoko Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Min.co.id ~ Tangerang ~ Seorang pria bernama Johandoko, lahir di Sidoarjo pada tanggal 4 April 1988, mendapati dirinya dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Pasar Kemis dengan Nomor LP/B/01/I/2024 pada tanggal 2 Januari 2024, yang menandakan pemberitahuan resmi atas perbuatannya.

Noven Saputera, SH, adalah pihak yang melaporkan Johandoko, yang akrab dipanggil JO, ke pihak kepolisian. Johandoko diduga telah melakukan perbuatan pidana, yaitu penipuan dan penggelapan. Saat dihubungi, Johandoko mengakui memiliki suatu proyek di PT. CIPTA PERDANA LANCAR melalui PT. PILAR BANGUN SEJAHTERA, dan ia merupakan orang kepercayaan dari pemilik PT. PILAR BANGUN SEJAHTERA.

Dengan menggunakan berbagai tipu muslihat, Johandoko memancing korban dengan iming-iming proyek terkait ketenagakerjaan dan meminta deposit untuk biaya proyek tersebut. Sejumlah dana deposit yang diminta kemudian ditransfer ke rekening BCA atas namanya sebesar Rp. 16.000.000,- pada tanggal 1 Desember 2023.

Namun, setelah transfer tersebut, Johandoko tidak lagi merespons pertanyaan korban terkait kelanjutan proyek, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Ternyata, tidak ada kerjasama antara PT. PILAR BANGUN SEJAHTERA dengan PT. CIPTA PERDANA LANCAR terkait proyek yang dijanjikan oleh Johandoko.

Noven Saputera, SH, mengungkapkan bahwa sudah melakukan somasi kepada Johandoko namun tidak ada respon yang diberikan. Oleh karena itu, Johandoko dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Saya sudah anggap jelas bahwa Johandoko melakukan tindak pidana penipuan karena proyek yang dijanjikannya tidak ada, dan penggelapan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana yang telah diminta,” ujar Noven Saputera, SH.

Hingga saat ini, Johandoko tidak merespons panggilan dari pihak kepolisian, menunjukkan sikap tidak menghargai dan tidak taat hukum. Noven Saputera, SH, mengingatkan Johandoko untuk bersikap jujur dan kooperatif serta menghargai institusi kepolisian.

“Saya serahkan bukti-bukti kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambah Noven Saputera, SH.

Kepada Johandoko, Noven Saputera, SH, menyerukan untuk bersikap jantan, kooperatif, dan menghargai institusi kepolisian, serta menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. (rls)

Komentar

News Feed