Min.co.id ~ Indramayu ~ Pembangunan perumahan di Kabupaten Indramayu mengalami pertumbuhan yang pesat, namun hal ini mengancam tata lingkungan yang dapat berdampak negatif pada masyarakat setempat. Untuk mengendalikan situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu telah mengambil langkah pengendalian dengan menghentikan sementara izin pembangunan perumahan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya pembangunan perumahan yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Surat edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum tanggal 9 Agustus 2023 mengatur penghentian sementara izin pembangunan perumahan.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum), Erpin Marpinda, menjelaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Para kepala SKPD terkait diminta untuk aktif melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap pembangunan perumahan.
Langkah lain yang diambil adalah melarang SKPD terkait untuk memproses dan menerbitkan perijinan pembangunan perumahan. Camat dan kepala desa/lurah juga dilarang untuk menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.
Erpin menambahkan bahwa pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perijinan harus segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Nina Agustina menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penataan wilayah sesuai dengan perencanaan, bukan untuk mempersulit investasi pengusaha. Tujuan utamanya adalah agar Kabupaten Indramayu dapat menjadi lingkungan yang lebih baik dan sehat bagi seluruh masyarakatnya.(red)






Komentar