Kabar Gembira! Pengemudi Ojol dan Kurir Berhak Terima THR

Min.co.id ~ Jakarta ~ Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa mereka berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.

Kepastian ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR-nya. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” kata Indah.

Penegasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR bagi pengemudi ojol dan kurir dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji yang mereka terima.

Kabar ini disambut positif oleh para pengemudi ojol dan kurir. Mereka berharap perusahaan aplikator dan mitra terkait dapat segera membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, senang sekali mendengar kabar ini. THR ini sangat berarti bagi kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga di Hari Raya,” kata Anton, salah seorang pengemudi ojol di Jakarta.

Pembayaran THR bagi pengemudi ojol dan kurir merupakan wujud penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. Diharapkan ke depannya, hak-hak para pekerja informal ini dapat terus diperhatikan dan dilindungi.

Meskipun Kemnaker telah menegaskan hak THR bagi pengemudi ojol dan kurir, masih ada beberapa tantangan dalam implementasinya. Salah satunya adalah masih banyak perusahaan aplikator yang belum memiliki regulasi khusus terkait THR.

Diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan perusahaan aplikator untuk memastikan hak-hak para pekerja informal ini terpenuhi. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Diharapkan ke depannya, para pengemudi ojol dan kurir dapat menerima THR secara merata dan tepat waktu. THR ini bukan hanya sebagai hadiah, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam mengantarkan kebutuhan masyarakat.(red)

Komentar

News Feed