Min.co.id ~ Cirebon ~ Pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo diharapkan akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden untuk kedua kalinya. Salah satu impian besar yang diharapkan dapat diwujudkannya adalah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Namun, pertanyaannya adalah, buat apa melakukan pemindahan jika hanya akan menjadi seperti Jakarta?
IKN, atau Ibukota Nusantara, merupakan gagasan yang digagas oleh Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2022, pemindahan ibu kota negara dianggap sebagai sebuah terobosan untuk menjadikan Indonesia lebih dikenal secara internasional.
Perlu dipahami bahwa kedudukan IKN bukan sekadar menjadi pemekaran daerah provinsi. IKN merupakan sebuah entitas khusus yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut. IKN bukan hanya sekadar “miniatur” NKRI, melainkan menjadi simbol dari Indonesia yang berpangkalan global.
Namun, sebelum pemindahan tersebut direalisasikan, Presiden Joko Widodo diminta untuk mempersiapkannya dengan matang, bukan hanya sebatas wacana. Ada keinginan bahwa pada bulan Agustus 2024, IKN akan menjadi pusat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, hal tersebut membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal sarana, prasarana, dan SDM ASN.
Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, kepindahan tersebut sudah dipersiapkan dengan matang oleh pemerintah dan menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Dengan pemindahan ibu kota negara ke IKN, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis Indonesia, sementara IKN akan menjadi pusat pemerintahan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan sekadar perpindahan fisik, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan eksistensi dan keterlibatan Indonesia dalam kancah internasional.
Penulis : Prof Dr H Sugianto SH.MH
Editor : achmad










Komentar