Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tangkap 21 Pelaku Kasus Narkotika Selama Bulan Februari 2024

Min.co.id ~ TanjungPerak ~ Selama bulan Februari 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 21 orang pelaku kasus peredaran gelap narkotika, berdasarkan 17 Laporan Polisi (LP). Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasat Reskoba AKP Khusen.

Menurut AKP Khusen, total barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut termasuk 48,96 gram sabu, 199 butir pil ekstasi, dan 27.620 butir pil LL, bersama dengan barang bukti lainnya seperti handphone, uang tunai senilai Rp 2.350.000, dan dua timbangan elektrik.

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba dimulai pada Rabu (07/02/2024) dengan penangkapan A.F di Jalan Boharan Sidoarjo, di mana dari tangan A.F disita barang bukti sabu seberat 21,09 gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Khusen menjelaskan bahwa dua orang pelaku lainnya, STO dan M.W.S., ditangkap di Dusun Wates Tanjung Gresik, dengan menyita sabu 13,32 gram, ekstasi 199 butir, dan barang bukti lainnya.

“Dalam rangka pemberantasan, polisi juga berhasil mengungkap obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL pada Rabu (28/02/2024) di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya,” tambah AKP Khusen.

Sementara itu, pihak polisi akan terus meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba, dengan menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000 selama bulan Februari 2024.

“Pihak kami juga akan melakukan operasi gabungan menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba,” tegasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (red)

Komentar

News Feed