Min.co.id ~ Cirebon ~ Profesor Sugianto, pakar hukum Tata Negara & OTDA IAIN Syekh Nurjati Cirebon memberikan tanggapannya terkait kerja sama antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang baru-baru ini diumumkan.
Menurutnya, kerja sama ini harus segera disosialisasikan kepada publik agar produk jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang legal dapat diproteksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang pers.
Beliau juga sepakat dengan pendapat Wakapolri Komjen Pol H. Agus Andrianto bahwa pemberitaan oleh media pers tidak boleh dituntut proses pidana, selama pemberitaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh narasumbernya sesuai dengan kompetensinya.
Namun, Sugianto menekankan pentingnya penanganan hukum terhadap pelanggaran, dengan mengusulkan agar Kepolisian RI mempertimbangkan pendekatan Restoratif Justice untuk menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul.
Dalam konteks ini, Profesor Sugianto menyatakan keyakinannya bahwa pemberitaan oleh media pers yang bersifat mendidik dan mencerahkan publik tidak boleh dibawa ke ranah pidana atau diproses di bawah UU ITE.
Dia menegaskan perlunya kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian RI, yang menegaskan bahwa pemberitaan yang memenuhi kriteria tersebut tidak dapat diproses hukum secara pidana.
Kesimpulannya, kerja sama antara Dewan Pers dan Mabes Polri ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi produk jurnalistik yang dipublikasikan, sambil tetap memastikan kebebasan pers dan keadilan hukum yang seimbang. (red)










Komentar