Min.co.id ~ Indramayu ~ Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu melalui Kabid Gakda tegas mengimbau pemilik tempat hiburan malam jelang bulan Ramadhan mendatang agar tidak melakukan aktivitasnya. Tidak hanya itu, Pol PP juga berencana akan mendata dan mengevaluasi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin,
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Gakda PolPP Esmega saat ditemui dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Mihol di Jl. Olah raga Karang anyar, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu “Imbauan dari kami selama bulan Ramadhan ditutup,” ucapnya.
Ditanya maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin usaha Esmega mengatakan, Pol PP akan bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Dirinya akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan perizinan serta menginventarisasi dan melakukan tindakan tegas hingga penutupan sementara.
“Nanti kami bersama tim satgas serta perizinan pariwisata maupun perizinan terkait lainya, kami akan mendata dan mengevaluasi kalau ada perizinan yang belum berizin . Kami akan menindak sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pol PP juga akan melakukan penutupan sementara jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin usaha dan lainnya. “Jika ditemukan ada yang belum berizin kami akan melakukan penindakan penutupan sementara untuk berproses berizin lebih dulu,” imbuhnya.
Diketahui menjamurnya warung hingga gedung tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Indramayu merupakan tindakan pembiaran oleh Pol PP. Perlu diketahui saat ini terdapat puluhan warung tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin di areal Waduk Bojong Sari.(red)
