Min.co.id ~ Jakarta ~ Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menonaktifkan Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Penonaktifan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen TA 2019 yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Pak Erick Thohir selaku Menteri BUMN telah menonaktifkan Dirut Taspen,” ujar staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulungga kepada wartawan, Jumat (8/3).
Arya Sinulungga menegaskan bahwa Kementerian BUMN berkomitmen penuh mendukung pemberantasan korupsi di seluruh BUMN. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BUMN dan oknum-oknum di dalamnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah ANS Kosasih bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 2 September 2023. Pencegahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen TA 2019.
KPK menduga ANS Kosasih bersama dengan beberapa pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah.
Penonaktifan ANS Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut Taspen diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Kementerian BUMN juga telah menunjuk Direktur Investasi Taspen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Taspen untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di perusahaan negara tersebut.(red)










Komentar