Min.co.id ~ Indramayu ~ Pencuri yang beraksi di Alfamart pakai pistol mainan dan sempat viral di medsos ditangkap petugas Polres Indramayu di rumahnya, Kecamatan Pasekan, Sabtu (3/3/2024) pagi.
Penangkapan tersangka berinisial R (26) ini terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024, di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media menjelaskan dalam aksinya pelaku menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.
Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalam.
Setelah itu, menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, di Polres Indramayu, Senin (4/3/2024)
Kapolres Indramayu menambahkan, aksi tersebut direncanakan pelaku sehari sebelum kejadian. “Ia membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, serta berbagai jenis rokok.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Maskani)






Komentar