Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Andri Gustami Divonis Mati

Min.co.id ~ Lampung ~ Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024) siang.

Vonis terhadap anggota kepolisian ini sama dengan tuntutan jaksa. Andri terbukti secara sah bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Ia berperan meloloskan ratusan kilogram sabu untuk jaringan tersebut dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Memutuskan, menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama,” tegas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

AKP Andri dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sebelumnya JPU Eka Aftarini meminta majelis hakim memvonis mati terdakwa.

Mendengar putusan hakim, keluarga Andri yang hadir di persidangan lansung menangis. Mereka tidak menduga kalau aparat penegak hukum itu divonis mati. (red)

Komentar

News Feed