Min.co.id ~ Kediri Guna mengantisipasi money politik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri akan melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan dan pencegahan guna mencegah terjadinya money politik pada Pemilu 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha saat acara Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu, Jl. Himalaya Nomor 4A, Senin (12/2/2024).
Ketua Bawaslu menegaskan, jika hal tersebut tidak dapat dicegah, maka akan diproses secara hukum. “Sanksi yang diberikan kepada pelaku money politik adalah pidana sesuai dengan Pasal 523 Ayat 2,” jelasnya.
Pasal tersebut berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang dengan sengaja atau tidak, memberikan pemberian materi dan lainnya akan dikenai denda sebesar 24 juta rupiah dan atau kurungan penjara selama 24 bulan (2 Tahun), ungkapnya.
Meski demikian, Ketua Bawaslu berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan. “Kami himbau agar masyarakat turut serta dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi money politik yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.
Terkait sampai kapan pengawasan dilakukan, Yudi menegaskan pengawasan akan berlangsung hingga calon legislatif ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota dan Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pada masa tenang, Bawaslu Kota Kediri telah berhasil menertibkan lebih dari 800 alat peraga kampanye (APK). Adapun barang-barang APK tersebut telah disimpan di dua tempat, yaitu kantor Kecamatan Pesantren dan Kelurahan Burengan. (Chandra)






Komentar