Min.co.id ~ Subang ~ Unit Kepolisian dari Polsek Patokbeusi Polres Subang Polda Jabar berhasil menggerebek arena judi sambung ayam di Dusun Sukamantri, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 3 Februari 2024, pukul 15.30 WIB.
Kegiatan penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Patokbeusi, AKP Anton Indra Gunawan, SE, bersama dengan Kanit Reskrim dan Piket Siaga Polsek Patokbeusi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ayam, galangan dari kain untuk pembatas arena judi, serta perlengkapan lainnya.
Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi, puluhan penjudi berhasil melarikan diri ke areal persawahan terdekat.
AKP Anton Indra Gunawan menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai respons terhadap aduan dari warga sekitar. “Kami merespons aduan warga dengan cepat. Petugas langsung menuju ke lokasi setelah menerima laporan,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya akan digunakan untuk pengembangan kasus ini. Saksi-saksi pun akan didata dan barang bukti akan diserahkan ke Mapolsek Patokbeusi.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, Kabid Humas Polda Jabar, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi. “Penertiban akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024,” katanya.
Upaya pemberantasan penyakit masyarakat juga mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan tokoh agama.(*)
Editor : achmad










Komentar