Min.co.id ~ Jakarta ~ Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri sedang menggali lebih dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kasus ini mengungkap aliran uang yang mencurigakan dan keterlibatan pejabat publik dalam praktik korupsi.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kasus ini bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pada 16 Agustus lalu, penanganan perkara pemberi suap terkait pengurusan DID diserahkan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri oleh KPK,” jelas Trunoyudo.
Pengungkapan kasus ini menyoroti sinergi antara KPK dan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi. Trunoyudo menegaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara merupakan langkah yang wajar dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kronologi perkara, Trunoyudo menjelaskan bahwa permintaan suap bermula dari permintaan Walikota Balikpapan pada Maret 2017 kepada anak buahnya, yang kemudian menghubungi pihak terkait di Kementerian Keuangan. Berdasarkan pengungkapan ini, terungkap bahwa terdapat kesepakatan untuk memperoleh fee sebesar 5% dari total DID yang diajukan, dengan ancaman bahwa DID tersebut akan dialihkan ke daerah lain jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Kasus ini semakin menguatkan pendapat bahwa korupsi telah merajalela di berbagai lapisan pemerintahan. Namun, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.(red)
Editor : achmad










Komentar