MAJALENGKA ~ Kasus rudapaksa terhadap seorang siswi di Majalengka menggemparkan warga setempat setelah viral di media sosial. Penelusuran awak media mengungkap bahwa dari ke-10 pelaku yang terlibat, salah satunya adalah seorang pengajar di sekolah tempat siswi tersebut belajar.
Dari penelusuran media, terungkap bahwa belum ada penahanan terhadap tersangka karena masih dalam proses pendalaman kasus. Jumlah pelaku yang awalnya 7 orang ternyata bertambah menjadi 10 orang, menurut keterangan saksi yang tidak mau disebutkan namanya.
Kronologi kasus rudapaksa tersebut bermula ketika sang oknum guru memberikan minuman keras kepada siswi tersebut, namun bukan hanya sang guru yang terlibat, melainkan juga 7 temannya.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk mendapatkan bantuan hukum dan memastikan keadilan bagi keluarganya.
Kepala sekolah tempat sang oknum guru mengajar, H. Dede WF, S.Pd, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum sesuai laporan keluarga korban ke Polres Majalengka pada tanggal 25 Januari 2024.
Dinas Pendidikan Majalengka juga telah melakukan langkah-langkah terkait, termasuk pemanggilan sang oknum guru dan pelaporan ke bagian BKADM Majalengka yang menangani kedisiplinan pegawai.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. (th)
Editor : achmad










Komentar