BANGKALAN ~ Polres Bangkalan mengumumkan berhasilnya penangkapan dua tersangka, MR dan BK, dalam kasus pencabulan terhadap DA (13), seorang siswi SMP di Bangkalan. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengenal korban melalui TikTok.
“Kedua tersangka berkenalan dengan korban di TikTok dan setelah mendapatkan nomor WhatsApp, mereka membawa korban ke tempat kos pelaku,” kata AKP Heru pada Jumat (5/1).
Di tempat kos pelaku, DA diberikan minuman keras hingga mabuk dan kehilangan kesadaran. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, korban mengalami pencabulan sebanyak dua kali secara bergantian oleh MR dan BK.
AKP Heru menyampaikan bahwa Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, serta alat komunikasi seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
“Atas perbuatan bejat kedua pelaku tersebut, MR dan BK kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tambah AKP Heru.(*)
Editor : achmad