KUNINGAN , – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan selama bulan Juli 2023 telah melakukan ungkap kasus tindak pidana terkait Narkoba di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan hal ini diungkap dalam Konferensi pers oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto juga Kasi Humas Polres Kuningan di Mako polres pada hari Kamis (20/7/2023)
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Narkoba dari beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukumnya diantaranya
1 Kasus Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
1 Kasus Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
2 Kasus Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
1 Kasus Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan
Sementara untuk tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang yang berinisial R. Z. Alias. G. (Residivis), 25 tahun, A. S. Alias. B, 35 tahun, A. S. A. P. Als. J. (Residivis), 30 tahun, K. E. K. 25 tahun, dan D. A. P. Als. A. 27 tahun, yang ditangkap diantaranya
– 2 (dua) orang Tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
– 1 (satu) orang Tersangka Tindak Pidana Psikotropika.
– 2 (dua) orang Tersangka tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas.
Adapun barang bukti yang disita 39 (tiga puluh sembilan) paket narkotika jenis Sabu seberat : 16,57 Gram, 25 (dua puluh lima) butir Psikotropika jenis Riklona, 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis diantaranya
– 138 (sertus tiga puluh delapan) butir Obat jenis Tramadol;
– 119 (seratus Sembilan belas) butir Obat jenis Trihexyphenidyl;
– 280 (dua ratus delapan puluh) butir Obat jenis Dextromethorphan ungkapnya
Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun tegas Kapolres
Dalam Kesempatan ini Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengimbau dan berharap agar masyarakat ikut mengawasi peredaran Narkoba yang sangat merusak generasi muda dan kalau melihat transaksi yang mencurigakan langsung laporkan kepada polisi terdekat tutup Kapolres (*)








Komentar