Min.co.id.-Indramayu-Polres Indramayu meringkus pelaku yang berinisial RH (52) bersama tiga orang pelaku lainnya yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Dr.M.Fahri Siregar mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut merupakan spesialis pembobol Alfamart,
“Satu orang pelaku telah di amankan Polres Indramayu,sedangkang tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian orang (DPO) oleh unit Reskrim Polres Indramayu,”Ungkap Kapolres Indramayu pada Jumat 12/05/2023.
Masih dikatakan Kapolres Indramayu,ada empat laporan kasus yang melibatkan RH bersama tiga orang pelaku lainnya di empat TKP di wilayah hukum Polres Indramayu,diantaranya dua TKP di Kecamatan Indramayu dan dua TKP di Kecamatan Tukdana.
“Mereka menjalankan aksinya mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,sebelum melancarkan aksinya para pelaku membobol tembok Alfamart,”Ujarnya
Lebih lanjut lagi Kapolres mengatakan para pelaku membobol tembok belakang toko Alfamart menggunakan pahat dan gergaji besi secara bergantian,”Setelah tembok berhasil dijebol para pelaku kemudian masuk kedalam toko Alfamart lalu merusak recorder CCTV dan langsung menguras isi toko serta merusak brangkas toko,”Jelasnya.
Setelah melakukan aksinya masing masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah) dari hasil menjual rokok kepada penadah dan untuk barang hasil pencurian lainnya di bagi rata kepada 4 orang pelaku untuk di konsumsi.
Tersangka yang berinisial RH karena melawan Petugas saat di amankan,maka dilakukan tindakan tegas terukur.akibat perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4,dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Maskani)






Komentar