Min co.id – Jember – Polsek Patrang bersama Resmob kota Polres Jember Meringkus Pemuda berinisial FKR (23) karena melakukan pencurian motor milik rekan kuliahnya Nauval (22) asal Desa Karanganyar Kec. Ambulu Kabupaten Jember, Jumat 30/9/2022) malam.
Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, SH mengatakan, Dalam menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu menduplikat kunci motor korban.
Modus duplikat itu dilakukan ketika Pelaku pada hari Senin (19/09) lalu berpura-pura meminjam motor korban di Kawasan Rumah Kos Jl Nusa Indah Kel. Jember Lor Kec. Patrang Kabupaten Jember.
Saat meminjam kendaraan, justru menggandakan kunci motornya. Selanjutnya hari Selasa tanggal 20 September 2022 pukul 07.05 WIB korban mengetahui kendaraan miliknya jenis Honda Vario hilang.
“Pelaku dan korban sama kenal dan berstatus Mahasiswa, pelaku pinjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat,” kata AKP Heri Supadmo SH.
Ditambahkan Kapolsek dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskrim Polres Jember dan Polsek Patrang berhasil meringkus pelaku dan barang bukti satu unit kendaran bermotor matic jenis honda vario warna hitam, selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jember guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FKR yg beralamat Jalan Nusa Indah Gg 7 Kel Jember lor Kecamatan Patrang disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara.(Yunus)






Komentar