Min.co.id – Indramayu – Persidangan lanjutan gugatan sengketa tanah pemerintah desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1 B, Kamis 03/2/2022.
Saat persidangan tersebut menjalani mediasi antara kuasa hukum penggugat H. Ruslandi, SH dan kuasa hukum tergugat Warid,SH saling menyerahkan dokumen pembuktian kepemilikan hak atas tanah ke Mediator yakni Hakim Ade Yusuf, SH, MH.
Aki Asmu didampingi kerabatnya, Tata Taryana usai mediasi menerangkan, bahwa Ahli waris, Aki Asmu bin Adtasim Madasan (72) penduduk Desa Sanca Kecamatan Gantar mengaku ihwal munculnya gugatan itu, karena tanah waris yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun selalu kandas.
“Tanah waris atas nama Adtasim Madasan di Desa Sanca Kecamatan Gantar telah dikuasai Pemdes Sanca untuk kantor desa sejak 51 tahun yang lalu”.
Menurutnya, karena perjuangannya merebut kembali hak atas tanah waris selalu kandas, pihaknya menunjuk H.Rusladi,SH & Rekan untuk mengajukan gugatan ke PN Indramayu.Terangnya.
H.Ruslandi,SH membenarkan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat. Dalam gugatan itu, dirinya menilai ada unsur perbuatan melawan hukum terkait sengketa atas kepemilikan tanah Balai Desa/Kantor Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu. Karena berdasarkan penuturan Aki Asmu bin Adtasim Madasan, itu tanah orang tuanya atan nama Adtasim Madasan (Alm).
Lanjut Ruslandi, bukan berdasarkan lisan tapi disertai dengan bukti kepemilikan berupa (eigendom) Bapak Adtasim Madasan, Petok D dengan Persil Nomor 00041, Kelas A 41 seluas 2.100 m2 dahulu Kecamatan Haurgeulis.
Juga berdasarkan cerita dari para orang tua dan sanak family serta beberapa sesepuh desa dahulu bahwa obyek sengketa tersebut dipinjam pakaikan dari orang tua penggugat kepada Kuwu/Kepala Desa terdahulu untuk kebutuhan sarana pelayanan pemerintahan selama Pemdes Sanca sendiri belum memiliki tanah. Pinjam pakai itu sejak tahun 1970 hingga saat ini sekira 51 tahun.
“Sebagai ahli waris Bapak Adtasim Madasan (Alm), Penggugat telah beberapa kali menanyakan kepada Pemdes Sanca agar obyek perkara untuk diserahkan kembali kepada ahli waris, Namun hasilnya nihil,” kata dia.
Kemudian Dalam gugatan tersebut, (penggugat), menggugat Bupati Indramayu, QQ Pemerintah Kabupaten Indramayu, tergugat I, Camat Kecamatan Gantar, QQ Pemerintah Kecamatan Gantar, tergugat II, Kuwu Desa Sanca, QQ Pemerintah Desa Sanca, tergugat III. Kemudian Badan Perwakilan Desa (BPD), QQ Pemerintah Desa Sanca.
Ruslandi juga menyebutkan, pada sidang mediasi dengan Mediator, Hakim Ade Yusuf, dalam satu bulan ini diupayakan ada Win-win solution sehingga gugatannya dapat diselesaikan melalui forum mediasi dan tidak ke persidangan sebagaimana umumnya. Dengan Win-win solution itu sehingga prosesnya lebih cepat.
“kalau mediasi ini kami akan mengusulkan ganti rugi dengan cara di beli atau penggantian dalam bentuk lainnya. Sepanjang mediasi ini diterima para pihak,” tandasnya.
Ruslandi menambahkan, menurut kaca mata hukumnya itu ada unsur perbuatan melawan hukum, karena kepala desa terdahulu juga mengakui dalam bentuk pernyataan tertulis bahwa kantor Desa Sanca berdiri diatas tanah warga atas nama Adtasim Madasan (Alm).
“Dari dokumen yang kami miliki akan kami sajikan dalam pembuktian. Persoalan terbukti atau tidak nanti dalam pembuktian pada mediasi selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Bantuan Hukum dan Perlindungan HAM, Setda Indramayu, Wurid mengatakan pada mediasi obyek sengketa gugatan tanah Kantor Desa Sanca langsung dihadiri para pihak (tergugat I, II, III dan turut tergugat)
Disinggung bukti apa yang disandingkan pada mediasi itu, Wurid, tidak mau menjabarkan karena itu sudah masuk kepada pokok perkara dan belum saatnya dibeberkan ke public, karena ditakutkan akan mengganggu sidang mediasi.
“Yang pasti para tergugat dan turut tergugat sudah menguasakan sepenuhnya Tim Bantuan Hukum dan Perlindungan HAM, Setda Indramayu,” ungkapnya.
Intinya, karena yang digugat asset Pemdes maka harus dipertahankan dengan bukti-bukti yang dimilikinya.
“Untuk beban pembuktian nanti ada pada tergugat III (Kuwu/Kepala Desa) yang mengusai obyek,” terangnya.(Andry).










Komentar