Dagelan Kadis Budpar : Mobil Dinas Plat Merah Disulap Jadi Kendaraan Pribadi

Min.co.id – Indramayu – Fasilitas kendaraan yang di berikan oleh pemerintah baik roda dua maupun roda empat mempunyai nomor polisi dan platnya berbeda (plat merah) dengan kendaraan pribadi maupun umum.

Fasilitas kendaraan pemerintah ini mempunyai ciri khusus dengan plat warna merah dan nomor polisi (E – P) biasa terpasang di kendaraan.

Namun dagelan kadis budpar H.Csm dipertontonkan sangat baik karena fasilitas yang diberi oleh pemerintah berupa kendaraan dinas roda empat “Innova” disulap menjadi kendaraan pribadi dari palt merah menjadi palt hitam juga nopolnya dari E – 25 – P menjadi E – 1125 – PN.

Saat ditanya oleh min co id bebarengan dengan acara live organisasi L – Musentra dikantor dinasnya, kamis 18/11/2021, H Csm sebagai kepala dinas mengakui dengan penggantian plat dan nopol mobil dinas tersebut dan ia berdalih “yang penting tidak digunakan untuk hal yang tidak baik” carsim juga beralasan mobil dinas itu diganti plat atau nopol, terkadang karena ada tamu.

Lanjutnya ditanya kembali, “untuk menghindari apa? plat mobil itu diganti” carsim menjawab “tidak untuk menghindari apa-apa” malah ia menyebut, sedang mempelajari peraturan kapolri nomer 5 tahun 2017 seperti di Jakarta, namun tidak jelas peraturan kapolri tentang apa dan apa hubungannya dengan penggantian plat mobil dinas dari merah menjadi hitam juga penggantian nomer polisinya.Terangnya.

Selain itu, kasat lantas Indramayu AKP Angga di konfirmasi min co id lewat telp menerangkan, adanya peraturan mengenai pemalsuan plat nomor dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak hanya diatur oleh Pasal 263 KUHP di atas saja, namun juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomer dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana yang berlaku seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu 20/11/2021.

Kasat lantas AKP Angga menambahkan, Masyarakat khususnya di kota2 besar sudah banyak masyarakat yang pakai plat nomor palsu/pemalsuan plat nomor rata – rata biasanya, mereka seperti itu untuk menghindari tilang elektronik, tagihan kredit dari leasing, namun untuk di indramayu sendiri alhamdulillah sudah saya 1 bulan disini belum menemukan adanya masyarakat yg melakukan pemalsuan tnkb(tanda nomor kendaraan bermmotor) yg biasa kita sebut plat nomor.Ungkapnya.

Tapi apabila memang di indramayu saya temukan ada indikasi pemalsuan tnkb/pelat nomor kendaraan, tentunya akan saya lakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.Tegasnya.

Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina saat di konfirmasi min.co.id melalui WA mengatakan,
” yaa pada dasarnya tidak boleh karena itu merupakan milik pemerintah dan tidak bisa di jadikan kendaraan ber plat hitam .., ini berlaku untuk semua kendaraan dinas berplat merah, baik roda 4 atau pun roda 2.Tegasnya.(Andry).

Komentar

News Feed