Min.co.id – Jakarta – Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta Pihak Principal atau Pemohon untuk mengurangi persoalan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang di anggap bermasalah dan merugikan Hak Konstitusional para Pemohon sebagai saran dan masukan Majelis untuk Keperluan Perbaikan Permohonan Uji Materil Pasal 15 ayat (2) Huruf F dan ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan usai mendengar penjelasan Pihak Pemohon dalam Sidang Perdana Uji Materil di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu (25/8/2021) Siang.
“Nanti itu akan dinarasikan dan akan di diskusikan dengan Kuasa Hukum supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya Narasinya lengkap, karena kesimpang siuran itulah yang di sebabkan oleh Pasal 15 itu kan,” tandas Hidayat usai memberikan arahan kepada pihak pemohon.
“Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim (MK) bahwa sebagai dampak dari tafsir pasal 15 ayat (2) huruf F terutama Frasa memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan Pers sementara jika ditafsirkan maka memfasiltasi organisasi pers, sehingga dampaknya munculah Peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut Organisasi Pers Melampaui Kewenangannya” urai Umbu kepada Majelis Hakim.
Pada kesempatan yang sama, Heintjen Mandagie selaku Pemohon. Juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai Salah Dasar Pembuatan Sejumlah Peraturan Daerah dan Kepala Daerah.
Terkait Kerjasama Media yang intinya hanya menerima Media atau Perusahaan Pers yang sudah Terverivikasi Dewan Pers serta Pimpinan Redaksinya harus mengantongi Sertifikat UKW Versi Dewan Pers bukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sementara Soegiharto Santoso, membeberkan bahwa pihaknya sudah Mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu.
“Kami menjadi Pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan Lisensi dari BNSP ” ujar Hoky sapaan akrabnya.
Anggota Majelis Hakim Perkara : Nomor 38/ PUU-XIX/ 2021 terdiri dari, Manahan M.D. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Turut hadir dalam Persidangan secara Daring atau Online, Haintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I. Hans M Kawangian sebagai Pemohon II. dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.
Hakim MK memberi kesempatan kepada Pihak Pemohon untuk Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan terhitung 14 hari kedepan. Sidang Lanjutan akan di Laksanakan pada 7 September 2021 Mendatang.
Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta S.H., M. Hum., Hotmaraja B. Nainggolan S.H, Nimrod Andraiha S.H, Christo Laurenz Sanaky S.H, secara bergantian Membacakan Isi Permohonan sampai pada Petitum. (Asep S.)










Komentar