Keterangan Agus Sekretaris Panitia Pilkades Desa Lempuyang

Min.co.id – Serang – Desa. Lempuyang, Kecamatan. Tanara Kabupaten Serang Banten. Warga Menolak Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Karenakan Ada Salah Satu Pasangan Calon ( Paslon ) Meninggal Dunia.

Ada Dua Kandidat Yang Akan Maju Dalam Acara Pilkades Serentak di Desa Lempuyang, Nomer Urut Ke. 1 ( satu ), Eli Rohili, Dan Nomer Urut Ke. 2 ( Dua ), Saefudin Namun Satu di Antara Nya Meninggal Dunia Karena Sakit. Kandidat Yang Meninggal Tersebut Adalah Nomer Urut Dua ( 2 ) Saefudin. Almarhum Mencalon Kan Diri Kembali Pada Periode Ke. Tiga Sekarang.

Dari Hasil Wawancara Dengan Sekjen Panitia Pemilihan Desa ( PPD ), Agus Di Dapat Keterangan Bahwa Ini Merupakan Kejadian Yang Pertama Kali Calon Pilkades Meninggal Dunia Di Desa Nya, Kepada Wartawan Yang Hadir, Akan Tetapi Pihak Panitia Akan Tetap Melaksanakan Tugas Nya Berdasar Kan Peraturan Bupati ( perbup ) No. 3 Tahun 2021 Ayat Satu Berbunyi : Calon Kepala Desa Yang Di Tetapkan Sebagaimana Dimaksud Pasal 50 Ayat 3, Pasal 52 Ayat 9 Berbunyi : Tidak Dapat Mengundurkan Diri, Pasal 53 Ayat 2, Yang Bunyinya : Dalam Hal Setelah Penetapan Calon Kepala Desa Sebagaimana Di Maksud Pada Ayat Satu Terdapat Calon Kepala Desa Mengundurkan Diri Atau Meninggal Dunia Maka Tahapan Tetap Di Lanjutkan Dan Hasil Perolehan Suara Calon Kepala Desa Yang Mengundurkan Diri Atau Meninggal Dunia Di Anggap Tidak Ada.

Panitia Hanya Melaksanakan Tugas Sebagai Mana Mestinya, Sejauh Belum Ada Perubahan Aturan Kata Agus Selaku Pelaksana Tugas ( PPD ), Sejauh Ini Ketua Panitia Pemilihan Belum Bisa Di Konfirmasi Untuk Di Mintai Keterangan Karna Tidak Berada Di Tempat. (Asep.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *