Min.co.id-Kotim – Kegiatan Press release Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Pengungkapan Perkara Curat Pembobolan Toko Phonsel, bertempat di Mapolsek Ketapang , Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pengungkapan Tindak Pidana Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Tersngka inisial SN (25 Tahun) seorang warga pendatang berprofesi sebagai Kuli Panggul di Pasar Mangkikit, yang berhasil menggasak 18 unit Smartphone merk Iphone berbagai type milik Toko Reactor Phonsel yang beralamat di Komplek Pertokoan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit . Minggu (11/08) sekitar jam 00.50 Wib.
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana Perkara Pencurian dengan Pemberatan tersebut diatas, yang mengakibatkan Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 88. 847. 000, –
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Personel Gabungan antara Unit Reskrim Polsek Ketapang besama-sama dengan Tim Resmob Polres Kotim yang telah mengantongi informasi ciri-ciri pelaku dari rekaman di CCTV, kemudian diperoleh Informasi bahwa Pelaku di duga bernama SN yang bertempat tinggal di sebuah kontrakan daeran belakang Eks. Gedung Bioskop Golden , atas Infomasi tersebut Pelaku SN berhasil di amankan beserta barang bukti hasil curiannya berupa 18 unit Smartphone merk Iphone berbagai type, yang masih tersimpan terbungkus kantong warna merah serta baju dan sarung yang dipakai pada saat melakukan aksinya yang terekam di CCTV, selanjutnya dari hasil introgasi Pelaku SN mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan perbuatan pencurian Toko Handphone tersebut waktu itu.
Atas Perbuatannya Pelaku SN diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 Tahun. (Hums-Spt)