Min.co.id – Majalengka – Simpang siur dan kecemburuan sosial terkait calon penerima Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) untuk warga yang diberikan pemerintah terus dipermasalahkan. Data penerima BPNT bersumber dari desa karena yang lebih tahu seperti apa kondisi calon penerima adalah pihak desa.
Hal tersebut diketahui setelah Jurnalis Min.co.id mengkonfirmasi langsung ke Kepala Dinas Sosial Majalengka, dr. Gandana Purwana MARS di kantornya, Jumat (30/7/2021).
“Validasi data ada di Kepala Desa yang bersangkutan, untuk mengadakan penyaringan calon penerima BPNT. Yang mengetahui mampu atau tidaknya, kan Kepala Desa. Dia yang lebih tahu kondisinya,” ujar dr. Gandana.
Dr. Gandana menambahkan, “Sebenarnya Kepala Desa harus bertanggung jawab untuk penerima BPNT. Nantinya akan terlihat ketika pengambilan di bank. Siapa saja warganya yang menerima. Tidak kalah penting, Kepala Desa berhak menggugurkan penerima BPNT bila tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.”
Penjelasan tersebut menjawab temuan Jurnalis Min.co.id di salah satu di desa di Kecamatan Maja. Di sana penerima BPNT diumumkan melalui pengeras suara/speaker masjid. Yang mana kebanyakan penerimanya adalah orang-orang yang sudah mampu. Seperti, bandar beras dan jagung, ada juga yang memiliki kendaraan, bahkan keluarga pejabat desa terkait.
Beberapa orang warga yang mendengar pengumuman tersebut membenarkan bahwa yang mengumumkan penerima BPNT adalah kepala dusun. Karena diumumkan melalui pengeras suara, jadi nama-namanya terdengar jelas dan beberapa diantaranya warga yang sudah mampu dan mapan.
Menurut, Kepala Dinas Sosial, seharusnya saat ada nama yang diajukan ke Kemensos, kemudian lolos tetapi dari keluarga mampu, bantuan tersebut bisa dilimpahkan ke yang lebih berhak menerima.
“Yang lebih paham lagi kan di tiap kecamatan, ada petugas TKSK yang ditunjuk Kemensos untuk pendataan ke tiap desa yang akan diajukan. Jadi, data yang menerima bantuan bukan dari pusat itu didata di desa berdasarkan hasil kajian pendamping yang ada di kecamatan. Apabila tidak sesuai, si penerima bantuan, kalau perlu coret saja oleh kepala desanya. Kan ada berita acara penyerahan kartunya. Kalau diterima oleh desa berarti desa menyetujui penerima kartu sebagai orang miskin (meskipun kaya),” tegas Kadis Sosial. (Red)









Komentar