Min.co.id – Majalengka – Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST).
Program tersebut merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lantas siapa saja Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimaksud dan apa saja kriterianya?
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimaksud adalah yang di kategorikan Masyarakat Miskin. Kriteria peneriman Bansos Kementrian Sosial (Kemensos), merujuk pada kriteria Bandan Pusat Statistik (BPS) mengenai Masyarakat miskin, itu ada 14 (empat belas) yang ditetapkan Kemensos.
“Kriteria ini yang seharusnya dipedomani Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam mengajukan DTKS. Hanya, khususnya untuk wilayah Kabupaten Majalengka, untuk kriteria yang bisa diajukan ke DTKS untuk penerimaan Bansos minimalnya dari 14 (empat belas) itu ada 9 (sembilan) kriteria yang dipedomani oleh Pemerintahan Desa dan Kelurahan,” jelas Apip Supriyanto, S.Sos. Kepala Seksi Data Kemiskinan Daerah yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Kamis (29/07/2021).
Adapun menurut Apip Supriyanto, S.Sos.,14 kriteria masyarakat miskin merujuk Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang;
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa
diplester; - Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain;
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan;
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/minyak tanah;
- Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu;
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik;
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 500 m², buruh;
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan; - Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/tamat SD;
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti
sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Adapun kuota yang sudah ditetapkan oleh Kemensos untuk 3 (tiga) program di Kabupaten Majalengka pada tahun 2021 ini diperiodenya masing-masing, yaitu:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) 66.547 KPM. Sekarang tahap 3 (tiga) dan diterima KPM Triwulan Sekali.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 88.131 KPM. Reguler tiap bulan diterima KPM.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST) 37.923 KPM. Mei-Juni sudah diterima KPM,” menambahkan informasinya ke Min.co.id. (SP)










Komentar