Min.co.id – Jabar – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan pengumuman perihal daerah mana saja yang bisa melaksanakan PPKM Level 3 di Jawa Barat. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan terkait aturan PPKM Level 4 yang disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Minggu, (25/7/221).
Dalam konferensi pers tersebut, secara resmi disampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Terkait hal tersebut Minggu malam Ridwan Kamil memberikan pengumuman untuk warga Jawa Barat.
“Mohon maaf, izin menyampaikan berita yang mungkin tidak menyenangkan. Presiden malam tadi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021. Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya,” ujar Ridwan Kamil melalui akun Instagram-nya.
Adapun 11 kabupaten di Jawa Barat yang boleh melaksanakan PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya. Sementara itu, 16 daerah lainnya masih berada di PPKM Level 4.
Ridwan Kamil juga menyebut bahwa Jabar terbanyak di Jawa – Bali yang wilayahnya bisa melaksanakan PPKM Level 3. Ia juga berharap kedepannya semua wilayah bisa ke level 2 atapun level 1. Selain itu, keterisian RS untuk covid di Jabar juga terus membaik. Per hari Minggu turun lagi ke 69%.
“Sekali lagi mohon maaf, semoga dengan kerjasama kita semua, semua ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya,” ujar Ridwan Kamil. (Iim)
Sumber: Instagram Ridwan Kamil (@ridwankamil)









Komentar