Polsek Kandanghaur Kembali Giat Bagi 50pcs Masker secara masif Dan kontinyu masa PPKM MIKRO periode II

Min.co.id-Indramayu – Sekitar pukul 10.00 Wib s/d selesai dilakukan giat Pembagian Masker secara masif dan kontinyu masa PPKM MIKRO serta memberikan Himbauan dan Teguran kepada Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sesuai SE Bupati indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021 Tentang PPKM MIKRO di Wilkum Polsek Kandanghaur.

Dalam giat tersebut dipimpin oleh Kanit Provos Polsek Kandanghaur AIPTU Rudi bersama dengan POLRI 10 personel.

Kegiatam tesebut berlokasi di Jalur pantura dan Pasar Cilet Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.

Selama giat tersebut jajaran Polsek Kandanghaur memberikan teguran kepada Warga Masyarakat yang tidak memakai masker dan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagikan masker untuk dipakai dan seklaigus mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19.

Kapolsek Kandanghaur melalui Aiptu tu Rudi menyampaikan kepada masyarakat, “Bahwa kami akan menindak dan menegur kepada Masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan, dan kami dapati sebanyak 50 Orang pelanggar dan sebagai upaya kami untuk meminimalisir penyebarab covid-19, maka kami bagikan masker sebanyak 50 masker kepada pelanggar tersebut, “Terangnya.(Hs)

Komentar

News Feed