Kanit Reskrim Polsek Lelea Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak Kecil

Min.co.id – Indramayu – Pelaku merupakan seorang ayah tiri berinisial N 26 tahun, dari Desa Taman sari Kecamatan Lelea Indramayu. Kejadian penganiayaan itu viral di media sosial yang ramai oleh hujatan nitizen yang marah atas prilaku ayah tiri, Rabu (10/03/2021).

Kapolsek Lelea AKP H. Agus Priyanto menjelaskan terkait Penganiayaan anak di bawah umur yang videonya tersebar di medsos melalui anggota kanit Reskrim Bripka Wahyudin, bahwa kejadian penganiayaan ini TKP nya di wilayah hukum polrestabes Surabaya. Namun, yang di duga pelaku ini ayah tiri dari korban asal Indramayu. Jadi, pelaku ini lari dari Surabaya setelah dilaporkan oleh istri pelaku melarikan diri kewilayah Indramayu jelasnya.

“Kejadian pada tanggal 14 Februari 2021 dan di laporkan di Polrestabes Surabaya 16 februari 2021 dan mendengar di laporkan pihak berwajib pelaku langsung kabur dengan alasan berpamitan kepada tetangga kalau mau pulang ke kampung kelahariannya di Indramayu. Kami di kotak oleh tim buru Sergap Polrestabes Surabaya bahwa di duga Pelaku penganiayaan anak di bawah umur melarikandiri di wilayah hukum polres Indramayu di sektor Polsek Lelea. Kemudian, Tim Resmob Surabaya bekerjasama dengan kanit Reskrim Polsek Lelea mengejar pelaku yang rupanya bersembunyi di hutan Parabon Desa Cikamurang Indramayu, dan kami menangkap pelaku sesuai laporan dan aduan dari Istri pelaku dan hasil interogasi. Dia kabur karena mengetahui kalau dia salah. Dan yakin akan dicari dan tangkap makanya kabur dari wilayah hukum polres Surabaya.”

Sambungnya, Sekarang ini pelaku N di bawah dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dugaan melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. (Kajen)

Komentar

News Feed