Min.co.id – Indramayu – kejadian tindak pembunuhan sadis di duga pelaku TM (40) dari Desa pengauban blok tengah kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Rabu (10/03/2021).
Tim media Min.co.id meminta konfirmasi ke Kapolsek Lelea AKP Agus Priyanto S.H., membenarkan ada tindak pidana pembunuhan dan sekarang dalam penyelidikan polres Indramayu dan berkas mau limpahkan ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut
Awak media konfirmasi ke saksi pembunuhan Soli (58 thun) warga Desa Pengauban. Soli menjelaskan bahwa pelaku ini adalah adik ipar dari korban sedangkan suami korban lagi bekerja di Bandung. Terjadinya pembunuhan gara-gara warisan, korban sendiri sebenarnya tidak tau apa-apa. Masalah warisan yang tau adalah suami dari korban.
“Entah kenapa pelaku ini membunuh Kakak Iparnya yang sedang tidur di bunuh secara sadis saat malam hari, dan itu juga menurut keterangan pelaku TM (40) dan diketahui oleh saya (Soli) pukul 23.00 setelah korban minta tolong mendatagi rumah saya,” ujar Soli.
Pelaku TM (40) membunuh kakak Iparnya Carniyah dengan alat pisau dapur yang di ambil dari rumah korban dan pelaku menusuk korban di bagian leher 1 (satu) kali dan di bahu kiri 2 (dua kali) penusukan.
Ditambahkannya, “Saya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Lelea kini terduka pelaku sudah di amankan Unut Reskrim polsek Lelea guna untuk di tidak lanjuti,” pungkasnya. (Kajen)










Komentar