Min.co.id – Indramayu – Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan mereka terdiri dari 10 tersangka dan pelakunya ada satu wanita dan penadah, kita tangkap dalam Operasi Jaran yang telah di laksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu ujarnya , dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Kamis (04/03/2021).
Kapolres juga mengutarakan komplotan curanmor tersebut ada yang masih dibawah umur dan mengamankan barang barang bukti 10 unit kendaraan dari hasil mereka melakukan pencurian motor.
Di jelaskan sejumlah laporan kehilangan yang masuk ke polsek dan polres, ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan. Hasilnya, anggota berhasil mengidentifikasi jejak para pelaku maling motor ini.
Mereka beraksi setidaknya di 6 kecamatan yakni Kecamatan Indramayu, Balongan, Cikedung, Terisi, Kertasemaya dan Jatibarang.
“Masih ada beberapa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka menjadi target Operasi Jaran kami berikutnya,” tandasnya.
AKBP Hafid mengatakan, modus komplotan maling motor ini sama dengan pelaku-pelaku lain. Mereka mengincar motor-motor yang terparkir ditinggal pemiliknya baik di pinggir jalan atau rumah.
Di tempat yang sama salah satu korban pencurian motor Indra (37) mengaku, sepeda motornya hilang saat diparkir di dekat warungnya yang tidak juah dari Alun-Alun Indramayu pada Minggu kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Beruntung sepeda motornya berhasil ditemukan setelah melapor kepada Polres Indramayu.
“Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres, Satrekrim dan Jajaran Polres Indramayu ,” ujar Indra .
Sedangkan pasal yang dikenakan pada kasus curamor ini , pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 Tahun dan pasal 480 KUHP ancaman penjara paling lama 4 Tahun.(Hs)










Komentar