Min.co.id – Indramayu – Pada sekitar pukul 08.30 Wib S/d selesai, telah dilaksanakan giat Pembagian Masker secara masif dan kontinyu masa PPKM MIKRO periode II serta memberikan Himbauan dan Teguran kepada Masyarakat di wilayah hukum Polsek Kandanghaur. Kamis (4/03/2021).
Giat tersebut dengan maksud agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan sesuai SE Bupati indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021 Tentang PPKM MIKRO di Wilkum Polsek Kandanghaur.
Dalam giat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar SH dengan didampingi 10 peraonil POLRI.
Sedangkan titik kegiatan bertemoat di Pertigaan / pertokoan Karangsinom Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Selama Kegiatan Perugas Gabungan memberikan teguran kepada Warga Masyarakat yang tidak memakai masker dan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagikan masker untuk dipakai.
Dan sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di Wilkum Polsek Kandanghaur .
“Selama kegiatan tersebut, Kami melakukan teguran kepada Masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 100 Orang
Dan sekaligus membagikan masker sebanyak : 100 pcs masker guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum kami, “Terang Wawan Suhendar.(Hs)










Komentar